Senin, 28 Maret 2011

TERITORIALITAS dan KEBUDAYAAN

A. TERITORIALITAS

Menurut Holahan (dalam Iskandar, 1990) mengungkapkan bahwa teritorialitas adalah suatu tingkah laku yang diasosiasikan kepemilikan atau tempat yang ditempatinya atau area yang sering melibatkan cirri pemilikannya dan pertahanan dari serangan orang lain. Dengan demikian menurut Altman (1975) penghuni tempat tersebut dapat mengontrol daerahnya atau unitnya dengan benar, atau merupakan suatu teritorial primer.

B. ELEMEN-ELEMEN TERITORIALITAS

Menurut Lang (1987), terdapat empat karakter dari teritorialitas, yaitu:
1. kepemilikan atau hak dari suatu tempat
2. personalisasi atau penandaan dari suatu area tertentu
3. hak untuk mempertahankan diri dari gangguan luar
4. pengatur dari beberapa fungsi, mulai dari bertemunya kebutuhan dasar psikologis sampai kepada kepuasan kognitif dan kebutuhan-kebutuhan estetika.

Hussein El-Sharkawy (dalam Lang, 1987) mengidentifikasikan empat teori teritori, yaitu:
1. Attached Territory
2. Central Territory
3. Supporting Territory
4. Peripheral Territory

Altman membagi teritori menjadi tiga, yaitu:
1. Teritorial Primer
Jenis teritori ini di miliki serta di pergunakan secara khusus bagi pemiliknya. Pelanggaran terhadap teritori utama ini akan mengakibatkan timbulnya perlawanan dari pemiliknya dan ketidakmampuan untuk mempertahankan teritori utama ini akan mengakibatkan masalah yang serius terhadap aspek psikologis pemiliknya, yaitu dalam hal harga diri, dan identitasnya. Yang termasuk dalam teritorial ini adalah ruang kerja, ruang tidur, pekarangan, wilayah Negara dan sebagainya.

2. Teritorial Sekunder
Jenis teritori ini lebih longgar pemakainannya dan pengontrolannya oleh perorangan. Teritorial ini dapat di gunakan oleh orang lain yang masih dalam kelompok ataupun orang yang mempunyai kepentingan kelompok itu. Yang termasuk dalam territorial ini adalah sirkulasi lalu lintas di dalam kantor, toilet, zona servis dan sebagainya.

3. Teritorial Umum
Territorial umum dapat digunakan oleh setiap orang dengan mengikuti aturan-aturan yang lazim di dalam masyarakat. Yang termasuk dalam territorial ini adalah taman kota, tempat duduk dalam bis kota, gedung bioskop, tempat kuliah dan lain-lain.


C. TERITORIALITAS DAN PERBEDAAN BUDAYA

Studi yang dilakukan oleh Smith (dalam Gifford, 1987) tentang penggunaan pantai orang-orang Prancis dan Jerman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan pantai antara orang-orang Perancis dan Jerman membuktikan sesuatu yang kontras. Smith menemukan bahwa kedua Negara ini memiliki kesamaan dalam hal respek.


Sumber:
http://www.elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/peng_psikologi_lingkungan/bab5-ruang_personal_dan_teritorialias.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar